Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Inspeksi mendadak Badan
Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari Makmur, menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif
klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor,
Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima
izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan
pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004. Namun, dengan dalih belum
mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat
berbahaya itu hingga awal tahun ini. Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta
menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan
pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi
Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh
negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau pemerintah telah meminta PT
Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis
(8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di
pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan
diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh
Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen
Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan
pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya dalam waktu paling
lambat dua bulan sangat beralasan. Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu
dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya. "Untuk
membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya
kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada
gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat
tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku
pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida
berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan
diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan
melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri,
Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa
denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.
Penyelesaian
masalah yang dilakukan PT Megasari Makmur
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur)
menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan
izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah
disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos
uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006
Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi
dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal
22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui
pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Analisis dan Kesimpulan
terhadap kasus PT Megasari Makmur
Analisis
Dulu diklorvos memang termasuk salah satu pestisida
handalan dalam membasmi hama. Karena itu diklorvos digunakan dalam
produk-produk pembasmi nyamuk dan serangga yang sering berkeliaran dalam
rumah. Daya kerjanya cukup mengagumkan. Sekali semprot puluhan nyamuk
dan serangga tewas. Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
menyatakan bahwa pestisida kelompok B3 yakni Bahan Beracun dan
Berbahaya. Berhubung diklorvos termasuk jenis pestisida, maka obat
antinyamuk yang mengandung diklorvos tentu beracun dan berbahaya pula. Kekhawatiran YLKI ini sejalan dengan hasil telaah WHO, Badan Kesehatan
Dunia ini menyatakan diklorvos (dichlorvos) termasuk bahan berbahaya
racun tinggi. Jenis bahan aktif ini dapat merusak sistem saraf,
mengganggu sistem pernapasa dan jantung. selain itu bahan diklorvos sangat berpotensi
menyebabkan kanker, menghambat pertumbuhan organ, serta kematin janin.
Diklorvos juga merusak kemampuan reproduksi dan merusak produksi dan
kualitas air susu ibu. Tak cuma manusia, lingkungan ikut menanggung 'getahnya'. Bahan aktif
jenis diklorvos menimbulkan gangguan cukup serius pada hewan maupun
tumbuhan, sebab bahan ini memerlukan waktu yang lama untuk dapat terurai
baik di udara, air maupun tanah. Atas dasar fakta-fakta inilah sejak April 2004 pestisida diklorvos
dilarang beredar di pasaran. Produsen obat antinyamuk yang sudah
telanjur menggunakan diklorvos diharuskan menarik produknya dan boleh
beredar kembali setelah mengganti komposisi kandungannya dengan formula
baru tanpa diklorvos. Beberapa produsen mematuhinya. Namuan ada juga
yang nakal, seperti PT Megasari Makmur (MM) yang merupakan produsen HIT.
Diam-diam selama 2 tahun perusahaan ini tetap memproduksi obat
antinyamuk dengan diklorvos dan memasarkannya dengan gencar.
Kesimpulan
Dari kasus diatas terlihat bahwa
moral yang diterapkan dalam perilaku bisnis dan norma perusahaan tidak
diterapkan secara baik karena perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis. Perusahaan melakukan pelanggaran
terhadap prinsip kejujuran dimana produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif
klorpirifos dan diklorvos, selain itu perusahaan tidak memberikan informasi yang
cukup tentang kandungan serta bahaya yang akan ditimbulkan karena bahan
tersebut. Selain itu perusahaan hanya mementingan keuntungan dan tidak
memperhatikan aspek kesehatan konsumen karena membiarkan penggunaan zat berbahaya
dalam produknya. Dalam kasus HIT, perusahaan sengaja dan masih menggunakan
kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen
Pertanian. padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila
dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung. Berikut ini saya jelaskan pelanggaran
– pelanggaran yang dilakukan PT Megasari Makmur terhadap :
1. Pasal 4, Hak Konsumen
Ayat 1: “hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/ jasa“
Ayat 3 : “hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa“
PT. Megasari Makmur tidak pernah
member peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam
produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an
mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, Kewajiban Pelaku
Usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah
menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila
sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam
sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang
memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan“
PT. Megasari Makmur tetap
meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standard
an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut
sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,
tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : "pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di
perdagangkan“
Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian
barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku“
Ayat 3 : “pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi“
Menurut pasal tersebut PT. Megasari
Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para
konsumen.
Saran
Pelaku usaha (produsen):
- Para pelaku bisnis dan profesi harus mempertimbangkan standar mutu dalam etika berbisnis demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
- Jangan hanya mementingkan kepentingan bisnis dan mengabaikan keselamatan konsumen.
Konsumen:
- Berhati-hatilah dalam memilih produk dan jangan terlalu gampang terpengaruh dengan produk produk yang berharga murah.
- Gunakan sedikit mungkin. Untuk itu hindari obat anti nyamuk yang wangi. Aroma wangi akan mendorong kita untuk mencium aroma wangi tersebut. Ini bisa berbahaya.
- Jika menggunakan obat antinyamuk semprot, cukup semprotkan pada semua dinding tempat nyamuk biasa hinggap dan berpijak. Obat anti nyamuk akan meresap ke dalam sistem tubuh nyamuk melalui kakinya. Dan semprotkan antinyamuk beberapa jam sebelum tidur. Semakin lama jarak waktu semprot dengan waktu tidur, akan semakin baik bagi kesehatan.
Sumber :