"Orang yang sukses tidak akan mengeluh bagaimana jika gagal, melainkan berusaha bagaimana untuk berhasil"

Universitas Gunadarma

Pengunjung

Sabtu, 18 Oktober 2014

MODEL PENGAMBILAN KEPUTUSAN

A.    Pengertian model pengambilan keputusan 
Model adalah percontohan yang mengandung unsure yang bersifat penyederhanaan untuk dapat ditiru ( jika perlu ). Pengambilan keputusan itu sendiri merupakan suatu proses beruntun yang memerlukan penggunaan model secara tepat. Pentingnya model dalam suatu pengambila keputusan, anatara lain sebagai berikut: 
  1. Untuk mengetahui apakah hubungan yang bersifat tunggal dari unsure-unsur itu ada relevansinya terhadap masalah yang akan dipecahkan/diselesaikan itu.
  2. Untuk memperjelas ( secara eksplisit ) mengenai hubungan signifikan diantara unsur-unsur itu. 
  3. Untuk merumuskan hipotesis mengenai hakikat hubungan-hubungan antar variable. Hubungan ini biasanya dinyatakan dalam bentuk matematika. 
  4. Untuk memberikan pengelolaan terhadap pengambilan keputusan. 
Pengambilan keputusan itu sendiri merupakan proses yang membutuhkan penggunaan model yang tepat. Pengambila keputusan itu berusaha menggeser keputusan yang semula tanpa perhitungan menjadi keputusan yang penuh perhitungan.



B.    Klasifikasi Model Pengambilan Keputusan
Mengingat begitu banyaknya cara untuk mengadakan klasifikasi model, di bawah ini disampaikan beberapa klasifikasi saja. Klasifikasi model dapat dilakukan berdasarkan sebagai berikut :



C.    Macam-macam Model Pengambilan Keputusan
Menurut Quade model kedalam dua tipe yaitu model kuantitatif dan model kualitatif. 


1. Model Kuantitatif
Model Kuantitatif ( dalam hal ini adalah model matematika ) adalah serangkaian asumsi yang tepat yang dinyatakan dalam serangkaian hubungan matematis yang pasti. Ini dapat berupa persamaan, atau analisis lainnya, atau merupakan intruksi bagi computer yang berupa program-program untuk computer. Adapun ciri-ciri pokok model ini ditetapkan secara lengkap melalui asumsi-asumsi dan kesimpulan berupa konsekuensi logis dari asumsi-asumsi tanpa menggunakan pertimbangan atau instuis mengenai proses dunia nyata ( praktik ) atau permasalahan yang dibuat model untuk pemecahannya. Contoh : indikator dari pemerataan dan perluasan pendidikan yaitu APK (Angka Partisipasi Kotor) dan APM ( Angka Partisipasi Murni ). Untuk menentukan APM tersebut dapat digunakan rumus sebagai berikut:


2. Model Kualitatif
Model kualitatif berdasarkan atas asumsi-asumsi yang ketepatannya agak kurang jika dibandingkan dengan model kuantitatif dan ciri-cirinya digambarkan melalui kombinasi dari deduksi-deduksi asumsi-asumsi tersebut dengan pertimbangan yang lebih bersifat subjektif mengenai proses atau masalah yang pemecahannya dibuatkan model.

Selasa, 14 Oktober 2014

PRODUSEN OBAT NYAMUK NAKAL, KONSUMEN DIRUGIKAN.

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari Makmur, menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004. Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.



Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan. Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya. "Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.



Penyelesaian masalah yang dilakukan PT Megasari Makmur

Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.



Analisis dan Kesimpulan terhadap kasus PT Megasari Makmur

 Analisis
Dulu diklorvos memang termasuk salah satu pestisida handalan dalam membasmi hama. Karena itu diklorvos digunakan dalam produk-produk pembasmi nyamuk dan serangga yang sering berkeliaran dalam rumah. Daya kerjanya cukup mengagumkan. Sekali semprot puluhan nyamuk dan serangga tewas. Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa pestisida kelompok B3 yakni Bahan Beracun dan Berbahaya. Berhubung diklorvos termasuk jenis pestisida, maka obat antinyamuk yang mengandung diklorvos tentu beracun dan berbahaya pula. Kekhawatiran YLKI ini sejalan dengan hasil telaah WHO, Badan Kesehatan Dunia ini menyatakan diklorvos (dichlorvos) termasuk bahan berbahaya racun tinggi. Jenis bahan aktif ini dapat merusak sistem saraf, mengganggu sistem pernapasa dan jantung. selain itu bahan diklorvos sangat berpotensi menyebabkan kanker, menghambat pertumbuhan organ, serta kematin janin. Diklorvos juga merusak kemampuan reproduksi dan merusak produksi dan kualitas air susu ibu. Tak cuma manusia, lingkungan ikut menanggung 'getahnya'. Bahan aktif jenis diklorvos menimbulkan gangguan cukup serius pada hewan maupun tumbuhan, sebab bahan ini memerlukan waktu yang lama untuk dapat terurai baik di udara, air maupun tanah. Atas dasar fakta-fakta inilah sejak April 2004 pestisida diklorvos dilarang beredar di pasaran. Produsen obat antinyamuk yang sudah telanjur menggunakan diklorvos diharuskan menarik produknya dan boleh beredar kembali setelah mengganti komposisi kandungannya dengan formula baru tanpa diklorvos. Beberapa produsen mematuhinya. Namuan ada juga yang nakal, seperti PT Megasari Makmur (MM) yang merupakan produsen HIT. Diam-diam selama 2 tahun perusahaan ini tetap memproduksi obat antinyamuk dengan diklorvos dan memasarkannya dengan gencar.




Kesimpulan
  Dari kasus diatas terlihat bahwa moral yang diterapkan dalam perilaku bisnis dan norma perusahaan tidak diterapkan secara baik karena perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis. Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dimana produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos, selain itu perusahaan tidak memberikan informasi yang cukup tentang kandungan serta bahaya yang akan ditimbulkan karena bahan tersebut. Selain itu perusahaan hanya mementingan keuntungan dan tidak memperhatikan aspek kesehatan konsumen karena membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Dalam kasus HIT, perusahaan sengaja dan masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian. padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung. Berikut ini saya jelaskan pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan PT Megasari Makmur terhadap :

1. Pasal 4, Hak Konsumen  
Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/ jasa“
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa“
PT. Megasari Makmur tidak pernah member peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi HIT.

2. Pasal 7, Kewajiban Pelaku Usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.

3. Pasal 8
Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan“
PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.


4. Pasal 19
Ayat 1 : "pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan“
Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“
Ayat 3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi“
Menurut pasal tersebut PT. Megasari Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.



Saran
Pelaku usaha (produsen): 
  1. Para pelaku bisnis dan profesi harus mempertimbangkan standar mutu dalam etika berbisnis demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. 
  2. Jangan hanya mementingkan kepentingan bisnis dan mengabaikan keselamatan konsumen.

Konsumen:
  1. Berhati-hatilah dalam memilih produk dan jangan terlalu gampang terpengaruh dengan produk produk yang berharga murah.
  2. Gunakan sedikit mungkin. Untuk itu hindari obat anti nyamuk yang wangi. Aroma wangi akan mendorong kita untuk mencium aroma wangi tersebut. Ini bisa berbahaya. 
  3. Jika menggunakan obat antinyamuk semprot, cukup semprotkan pada semua dinding tempat nyamuk biasa hinggap dan berpijak. Obat anti nyamuk akan meresap ke dalam sistem tubuh nyamuk melalui kakinya. Dan semprotkan antinyamuk beberapa jam sebelum tidur. Semakin lama jarak waktu semprot dengan waktu tidur, akan semakin baik bagi kesehatan.